Terlilit Utang, Pembobol Toko Mandja Ivan Gunawan Dibekuk Polresta Banyumas

Saladin Ayyubi
Barang bukti kejahatan Pembobol Toko Mandja Ivan Gunawan. dokumen

BANYUMAS,iNewsPantura.id – Aksi nekat seorang pria membobol toko hijab Mandja Ivan Gunawan di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto Selatan, akhirnya terhenti.

Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku yang diduga mencuri sejumlah barang elektronik dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp65 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat beraksi karena terlilit utang.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan yang diterima Polsek Purwokerto Selatan. Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

"Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tersangka berhasil diamankan," ujar Kapolresta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Store Mandja Ivan Gunawan, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kasus ini terungkap ketika seorang karyawan datang untuk membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saat memasuki area toko, ia mendapati kondisi kasir dan loker dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang berharga telah raib.

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka berinisial ASHH (31), warga Kecamatan Patikraja, diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok bagian belakang menggunakan obeng dan palu hingga terbentuk lubang yang cukup untuk dilalui. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai yang berada di dalam toko.

Akibat aksi tersebut, pihak Toko Mandja Ivan Gunawan mengalami kerugian sekitar Rp65 juta.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena terdesak persoalan ekonomi dan terlilit utang. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami pengakuan tersebut sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tablet hasil curian, dus kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolresta menambahkan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan sistem keamanan, seperti memastikan seluruh akses bangunan terkunci dengan baik, memperkuat pengamanan fisik bangunan, serta memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis.

"Apabila masyarakat melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network