SEMARANG, iNewsPantura.id – Meningkatnya jumlah penduduk di Kota Semarang berdampak pada bertambahnya kebutuhan lahan pemakaman umum. Di sisi lain, ketersediaan lahan makam terus menyusut sehingga Pemerintah Kota Semarang berupaya membuka lokasi pemakaman umum baru.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang mencatat, dari 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang, sebanyak empat TPU telah penuh. Kondisi tersebut membuat pengadaan lahan pemakaman menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan yang diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penyerahan PSU berupa lahan pemakaman merupakan kewajiban setiap pengembang perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri.
"Penyerahan PSU bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas oleh pemerintah daerah, termasuk penyediaan lahan pemakaman umum," ujar Murni.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi minimal 40 persen dari luas kawasan yang dikembangkan. Khusus untuk sarana tempat pemakaman umum, pengembang diwajibkan menyediakan lahan seluas minimal 2 persen dari total luas lahan sesuai rencana perumahan.
Lahan tersebut dapat disediakan di dalam maupun di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan.
Murni menegaskan, lahan yang diserahkan tidak cukup hanya berupa bidang tanah kosong, melainkan harus memenuhi kriteria teknis sebagai lokasi TPU yang layak.
Adapun kriteria tersebut meliputi tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki kemiringan lahan kurang dari 15 derajat, struktur tanah yang layak digali hingga kedalaman dua meter, kedalaman muka air tanah lebih dari dua meter, serta memiliki akses jalan.
Disperkim Kota Semarang pun mengimbau para pengembang yang belum melaksanakan penyerahan PSU agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
"Kami berharap para pengembang dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat. Lahan yang diserahkan melalui mekanisme PSU selanjutnya akan dikelola Pemerintah Kota Semarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat pemakaman umum bagi warga," pungkas Murni.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
