MAGELANG,iNewsPantura.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang resmi memperkuat kerja sama strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sinergi antar-instansi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Bapas Kelas II Magelang pada Selasa (04/08/2026).
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan yang telah disusun bersama sebelumnya oleh kedua belah pihak. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen dan sinergitas antara institusi penegak hukum dan pemasyarakatan dalam mengawal program P4GN, khususnya di wilayah kerja Temanggung dan Magelang.
Kepala BNNK Temanggung, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek lintas sektoral yang krusial.
"Perjanjian ini menjadi acuan formal dalam pelaksanaan berbagai program bersama, mulai dari sosialisasi pencegahan, pertukaran informasi, pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga peningkatan kapasitas SDM di masing-masing instansi," ungkapnya.
Selain itu, ruang lingkup kerja sama ini juga menitikberatkan pada optimalisasi program layanan rehabilitasi dan pasca-rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika agar dapat kembali diterima dengan baik oleh masyarakat serta mencegah terjadinya residivisme.
Melalui kemitraan strategis ini, diharapkan BNNK Temanggung dan Bapas Kelas II Magelang dapat saling mendukung dan memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
