Polda Jateng Tahan Anggota DPRD Kendal dalam Kasus BMJ Boja

Eddhie Prayitno
ilustrasi

KENDAL,iNewsPantura.id – Proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal, berlanjut. Anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, resmi ditahan penyidik Polda Jawa Tengah.

Penahanan terhadap legislator dari Fraksi Golkar tersebut dilakukan mulai Kamis 24 september 2026 sore. Mora Sandhy akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan informasi tersebut. “Iya, sudah ditahan mulai 24 September 2026 sampai 20 hari ke depan,” ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi.

Penahanan dilakukan setelah Mora Sandhy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi BMJ Boja.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena tersangka merupakan anggota DPRD Kendal yang juga sempat menduduki posisi Ketua Fraksi Golkar di lembaga legislatif tersebut.

Perkembangan kasus hukum itu sebelumnya telah memicu langkah organisasi di internal Partai Golkar Kendal.

DPD Partai Golkar Kendal mengirimkan surat kepada DPRD Kendal pada 9 September 2026 untuk meminta evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di fraksi.

Ketua DPD Partai Golkar Kendal Bagus Bimo Alit mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah persoalan hukum Mora Sandhy dibahas dalam rapat pleno internal partai.

Evaluasi dilakukan agar Mora Sandhy dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke DPRD. Salah satunya mengevaluasi beliau di anggota fraksi, supaya beliau bisa fokus untuk penyelesaian masalah beliau,” kata Bimo.

Setelah evaluasi dilakukan, posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal, Dedy Ashari Styawan.

“Ketua fraksi sementara hari ini Pak Sekjen. Kebetulan beliau juga anggota dewan,” ujarnya.

Di sisi lain, Partai Golkar Kendal belum mengambil keputusan untuk memberhentikan Mora Sandhy sebagai kader.

Bimo mengatakan keputusan terkait pemberhentian kader memiliki mekanisme organisasi tersendiri. Selain itu, perkara yang sedang dihadapi Mora Sandhy masih berada dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang memecat, tentu yang pertama hanya di DPP. Tetapi sepanjang belum ada keputusan hukum yang inkrah, tentu kami akan menunggu hal tersebut,” jelasnya.

Menurut Bimo, evaluasi posisi di fraksi tidak serta-merta berarti pemberhentian dari keanggotaan partai. Langkah tersebut lebih diarahkan agar aktivitas Fraksi Golkar di DPRD Kendal tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Ia juga berharap perkara tersebut segera mendapatkan penyelesaian, termasuk persoalan yang berdampak kepada korban maupun nasabah Koperasi BMJ.

“Semoga masalah ini cepat selesai. Karena ini sekali lagi menjadi masalah pribadi, kami dari Partai Golkar ikut prihatin. Semoga korban atau nasabah segera bisa terselesaikan,” tandasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network