Tersangka Kasus BMJ, Mora Sandhy Masih Anggota DPRD Kendal

Eddhie Prayitno
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq. Eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id – Penetapan Mora Sandhy Purwandono sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah belum menggoyahkan posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal. Dewan memilih menu

“Kami mendapat surat tembusan dari Polda Jateng tadi pagi. Memang betul ada anggota kami di DPRD Kendal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, dia adalah Mora Sandhy Purwandono,” kata Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, perubahan status dari saksi menjadi tersangka tidak otomatis menjadi alasan untuk memberhentikan seseorang dari keanggotaan DPRD. Mekanisme pemberhentian tetap harus mengacu pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

Kalau terkait status yang bersangkutan tersangka, belum berarti kemudian langsung bisa diberhentikan dari anggota DPRD Kendal,” ujarnya.

Mahfud menyebut terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun menjadi terdakwa dalam perkara tertentu dengan ancaman pidana minimal lima tahun.

Karena itu, DPRD Kendal untuk sementara belum mengambil keputusan terkait kursi yang ditempati Mora Sandhy. Dewan masih menunggu perkembangan penyidikan Polda Jawa Tengah serta melakukan koordinasi dengan Partai Golkar.

Meski status keanggotaannya belum berubah, Mora Sandhy saat ini tidak mengikuti kegiatan kedewanan. Kebijakan tersebut bahkan telah diberlakukan ketika Mora masih berstatus sebagai saksi.

Mahfud mengatakan, langkah pemberhentian sementara dari aktivitas kedewanan dilakukan agar Mora dapat fokus menghadapi perkara hukum yang sedang berjalan.

“Beberapa waktu lalu dari DPRD juga telah memberhentikan sementara yang bersangkutan saat menjadi saksi di kasus tersebut, agar beliau bisa fokus dalam menghadapi masalahnya,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya Mora sebagai tersangka, DPRD Kendal kembali memilih menunggu. Menurut Mahfud, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan sebelum terdapat perkembangan hukum yang lebih jelas.

DPRD juga akan meminta komunikasi dari Partai Golkar mengenai langkah yang akan ditempuh terhadap kadernya tersebut.

“Kita masih menunggu perkembangannya seperti apa,” tegas Mahfud.

Mora Sandhy sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Sementara proses hukum berjalan, DPRD Kendal memastikan seluruh langkah terkait status Mora Sandhy akan tetap ditempuh berdasarkan aturan yang berlaku, bukan semata-mata karena perubahan statusnya menjadi tersangka.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network