Polisi Bongkar Rencana Tawuran di Kendal, Senjata Tajam 2 Meter Disita

Eddhie Prayitno
Anggota gangster di Kendal yang diamankan polisi sebelum melakukan aksi tawuran. dokumen

KENDAL,iNewsPantura.id – Senjata tajam berukuran ekstrem ditemukan polisi saat membongkar rencana tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa celurit besi sepanjang dua meter.

Tak hanya itu, polisi juga menyita celurit sepanjang 1,8 meter dan corbek 1,5 meter dalam pengungkapan kasus di wilayah Kaliwungu.

Dalam kurun waktu sebulan, Satreskrim Polres Kendal membongkar dua kasus kepemilikan senjata tajam yang berkaitan dengan rencana tawuran di Kecamatan Kaliwungu dan Cepiring.

Sejumlah remaja diamankan dalam dua kasus tersebut. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan satu lainnya yang masih berusia 17 tahun diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan polisi tidak akan memberikan ruang bagi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan,” tegas Ratna.

Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Polsek Cepiring yang tengah melakukan patroli UKL mendapat informasi adanya kelompok remaja yang saling menantang untuk tawuran.

Mereka berasal dari Team @slonong yang berhadapan dengan aliansi Team @kilometer46 dan @bonten53tentakel_.

Kehadiran polisi membuat para remaja tersebut panik dan berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan, polisi menetapkan NF (18), warga Desa Cepiring, sebagai tersangka. Sementara MR (17), yang masih duduk di kelas XII, diproses sebagai ABH.

Polisi menyita celurit sepanjang 100 sentimeter dan corbek sepanjang 140 sentimeter. Dua sepeda motor, dua ponsel, serta pakaian yang digunakan para pelaku turut diamankan.

Kasus kedua diungkap melalui patroli siber. Polisi menemukan aktivitas saling tantang antarkelompok remaja di Instagram pada Minggu (6/9/2026).

Akun @wartan.boyss165 diketahui menantang kelompok @original.team.selatan22kdl. Kedua kelompok kemudian bersepakat bertemu di kawasan Tugu Brimob Kaliwungu, Desa Plantaran.

Petugas melakukan profiling terhadap aktivitas kedua akun hingga berhasil mengidentifikasi para pemuda yang diduga terlibat.

Tiga orang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA (18), karyawan swasta asal Krajankulon; ME (18), pelajar asal Plantaran; dan MF (19), karyawan swasta asal Krajankulon, Kaliwungu.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan enam senjata tajam.  Yang paling mencolok yakni celurit besi sepanjang sekitar 200 sentimeter. Selain itu terdapat celurit sepanjang 180 sentimeter dan corbek besi sepanjang 150 sentimeter.

Ratna mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya patroli langsung maupun pemantauan aktivitas di media sosial untuk mencegah tawuran sebelum terjadi.

Para tersangka dari kedua kasus dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Proses penyidikan kini masih berjalan. Satreskrim Polres Kendal juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntaskan perkara tersebut.

Ratna meminta para orang tua memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama pada malam hari.

“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan remaja dalam kelompok yang melakukan aksi tawuran dapat berujung pada proses hukum dan mengancam masa depan mereka.

Polres Kendal memastikan penindakan terhadap aksi “Kreak” maupun kelompok yang melakukan kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah Kabupaten Kendal.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network