Soroti Bahaya Pemasangan di Jalan, Satpolkar Kendal Tertibkan Reklame

Eddhie Prayitno
Penertiban reklame di wilayah Patebon dan Gemuh oleh Satpolkar Kendal. eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id– Pemasangan reklame tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan dalam penataan ruang publik di Kabupaten Kendal. Untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal menertibkan puluhan reklame liar di wilayah Kecamatan Patebon dan Gemuh, Selasa 13 oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi dan menurunkan berbagai media promosi luar ruang yang dinilai melanggar ketentuan. Reklame yang ditertibkan meliputi banner, spanduk komersial, baliho, hingga poster dengan beragam ukuran.

Puluhan reklame itu terpaksa diturunkan dan disita karena ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak mengantongi izin pemasangan, masa izin yang telah berakhir, belum memenuhi kewajiban pajak daerah, hingga pemasangan yang tidak sesuai ketentuan teknis.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus mengendalikan pemasangan media promosi di ruang publik agar tidak mengganggu ketertiban, keselamatan, maupun keindahan lingkungan.

Plt Kasi Linmas Satpolkar Kendal, Budi Haryono, mengatakan operasi penertiban dilakukan dengan menyasar reklame yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis pemasangan.

“Penertiban ini kami fokuskan pada reklame yang tidak berizin, masa izinnya telah habis, tidak membayar pajak, serta reklame yang menyalahi aturan teknis pemasangan,” ujar Budi Haryono.

Menurut dia, pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan. Keberadaan media promosi yang ditempatkan secara sembarangan juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap fasilitas umum dan keselamatan masyarakat.

Petugas masih menemukan reklame yang dipasang dengan cara diikatkan pada pohon dan tiang listrik. Selain itu, terdapat pula reklame yang dipasang melintang di jalan raya sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Pemasangan semacam itu perlu menjadi perhatian karena ruang publik memiliki fungsi yang tidak semata-mata sebagai tempat promosi. Fasilitas umum harus tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya, sedangkan pemasangan reklame harus memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban.

Reklame yang ditempatkan tanpa memperhatikan aturan teknis juga dapat mengurangi kerapian lingkungan. Apabila dibiarkan, pemasangan spanduk dan baliho secara tidak terkendali berpotensi membuat kawasan jalan terlihat semrawut dan mengganggu penataan wilayah.

Operasi penertiban yang melibatkan puluhan personel Satpol PP tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Regulasi itu menjadi dasar pengaturan pemasangan reklame bagi perseorangan maupun badan usaha yang menggunakan ruang publik untuk menyampaikan informasi atau mempromosikan produk dan kegiatan.

Setiap pemasang reklame wajib memperhatikan zona penyelenggaraan yang diperbolehkan, mengurus perizinan sesuai prosedur, serta memenuhi kewajiban pajak daerah sebelum menayangkan iklan.

Dengan demikian, pemasangan reklame tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha maupun pihak lain yang ingin memanfaatkan ruang publik untuk promosi harus memastikan lokasi dan cara pemasangan sesuai aturan.

Penertiban di Kecamatan Patebon dan Gemuh sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap ketentuan reklame merupakan tanggung jawab setiap pemasang. Selain menghindari pelanggaran, kepatuhan tersebut diperlukan agar aktivitas promosi tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Pol PP Ahli Pertama Satpolkar Kendal, Muhammad Sifaudin, yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut, mengimbau pelaku usaha, organisasi, dan masyarakat agar lebih memperhatikan ketentuan sebelum memasang media promosi.

Ia meminta masyarakat tidak memasang banner, spanduk, baliho, maupun bentuk reklame lainnya tanpa terlebih dahulu memastikan persyaratan perizinan dan aturan teknis telah dipenuhi.

“Sebelum melakukan pemasangan, masyarakat diminta untuk mengurus izin ke dinas terkait demi menjaga ketertiban umum dan keindahan tata ruang di wilayah Kabupaten Kendal,” terang Muhammad Sifaudin.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar pemasangan reklame tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Masyarakat perlu memastikan reklame ditempatkan di lokasi yang diperbolehkan dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun aktivitas pengguna jalan.

Kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga ruang publik tetap tertata. Dengan pemasangan yang sesuai ketentuan, kepentingan promosi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan.

Satpolkar Kendal melalui operasi tersebut menegaskan pentingnya penegakan peraturan daerah terhadap reklame yang melanggar ketentuan. Penertiban di Patebon dan Gemuh diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik.

Ke depan, pemasangan reklame di Kabupaten Kendal diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan promosi, tetapi juga kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban pajak, lokasi pemasangan, serta keselamatan masyarakat. Dengan demikian, ruang publik dapat dimanfaatkan secara lebih tertib dan tidak dipenuhi reklame yang dipasang sembarangan.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network