Bagi umat Islam di seluruh dunia, hukum mengeluarkan zakat fitrah menurut kebanyakan ulama adalah wajib.
Ibnu Al Mundzir menyebutkan ulama sepakat bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).
Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.
Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;
قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن
Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Menurut Imam an-Nawawi al-Bantani menyebutkan:
Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan.
Seseorang boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum dan setelah masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah.
Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal.
Ketiga, waktu sunnah, yaitu pembayaran zakat sebelum pelaksanaan shalat Id.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait