Tuntunan Praktis Zakat Fitrah

Hadi Widodo
Tuntunan Praktis Zakat Fitrah (Foto: Rctiplus)

Berikut ini Tuntunan lengkap dalam membayar Zakat Fitrah yang harus diketahui oleh umat Islam dikutip dari berbagai sumber.

HUKUM MEMBAYAR ZAKAT

Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat. Salah satunya adalah firman Allah swt berikut,

 وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ 

Artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43) Dalam hadits, perintah itu tergambar dari salah satunya sabda Rasulullah berikut,

 بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim) (Musthafa Sa’id al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamisy Syafi’i, t.t: juz II, h. 11).

KRITERIA KEWAJIBAN ZAKAT

Sebagaimana dikemukakan di atas berikut dalil Al-Qur’an dan haditsnya, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu;

  1. Beragama Islam,
  2. Merdeka (bukan hamba sahaya), dan
  3. Memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya).

Hal ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh).

WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH

Waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut pembagian dan penjelasannya masing-masing:

1 Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.

2.  Diutamakan, yaitu setalah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.

3.  Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.

4. Makruh, yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.

5. Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hadi raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur semilsal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

TAKARAN ZAKAT FITRAH

Masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram).

NIAT ZAKAT FITRAH

Niat merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Niat disyaratkan berada dalam hati, dan dianjurkan untuk melafalkannya semata untuk memantapkan.

1. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI

 ََُْ أَْ أََََََُِِِْْْْْسيًََََِِْْ 

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.” 

2. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI

 ًََََََََََََََُُِِِِِِْْْْْْْْْ 

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI

 ََََََََََُُِِِِْْْْْْْ ...ًََََِِْ 

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network