Pasutri di Jakbar Edarkan Uang Palsu Rp300 Juta Selama 6 Bulan

Hadi Widodo
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) warga Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi terkait dugaan kasus pemalsuan uang yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

"Sudah 6 bulan berjalan," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar saat konferensi pers di Polsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).

Syafri mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta dengan berbagai pecahan. Uang tersebut diedarkan ke pasar-pasar tradisional.

"Jadi, dia belanjakan (pakai uang palsu itu) sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah, kembaliannya (uang asli) itulah yang dia kumpulkan," ujarnya.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network