Setelah Dilegalkan, Thailand Bagikan 1 Juta Pohon Ganja Gratis

Nanang Sulaeman
Thailand bagikan 1 juta batang pohon secara gratis kepada warga (Foto: iNews)

BANGKOK, iNews.id -. Keputusan Pemerintah Thailand melegalkan ganja disambut antusias warganya. Sehari setelah keputusan itu Thailand membagikan 1 juta batang pohon secara gratis kepada warga.

Thailand melegalkan ganja untuk kepentingan medis sejak 2018 dan kini mengembangkannya sebagai tanaman komersial guna meningkatkan industri lokal.

Pohon tersebut diberikan kepada warga yang sudah mendaftar secara online untuk ditanam di rumah masing-masing.  Warga yang menanamnya bisa menjual ganja sebagai bumbu atau bahan makanan atau untuk penilitian medis.

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mengatakan lebih dari 300.000 orang telah mendaftar melalui aplikasi. Dia mengklaim aplikasi itu sudah diunduh jutaan orang.

Dia mewanti-wanti kepada warga untuk tidak memanfaatkan pelegalan ganja ini untuk melanggar hukum.

“Jangan menggunakannya dan duduk tersenyum di rumah dan tidak melakukan pekerjaan apa pun. Itu bukan kebijakan kami,” kata Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, di Buriram, kota pertama yang membagikan 1.000 batang pohon ganda, dikutip dari Reuters.

"Stigma itu sudah kita hapus, lenyap, seperti menghilangkan tato. Jangan sampai muncul lagi," ujarnya, seraya menambahkan ganja harus digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Pemerintah Thailand membolehkan warga menanam hingga enam batang pohon ganja setiap rumah, namun harus mendaftar di aplikasi PlookGanja (menamam ganja).

Otoritas Negeri Gajah Putin masih melarang penggunaan ganja untuk rekreasi, seperti diisap seperti rokok di depan umum. Pelaku bisa dihukum penjara atau denda.

Berdasarkan aturan baru di Thailand, kandungan senyawa psikoaktif (tetrahydrocannabinol/THC) dibatasi maksimal 0,2 persen pada ekstrak ganja dan produk makanan yang dijual, termasuk minyak dan permen.

Selain itu, sejak ganja dilegalkan pada Kamis lalu, otoritas lembaga pemasyarakatan Thailand sudah membebaskan 3.000 dari total sekitar 4.000 narapidana kasus kejahatan ganja.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network