Brebes, Pantura.iNews.id - Permohonan Kartu Keluarga (KK) dari pernikahan siri (rahasia) mulai muncul di Brebes, sejak pemerintah membolehkan pasangan nikah siri mendapatkan kartu keluarga. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes, sudah melayani dua permohonan KK nikah siri.
Kasi Pindah Datang, Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes, Eko Setyawan menjelaskan, dua pasangan nikah siri ini berasal dari Kecamatan Brebes san Kersana.
"Dua pasangan nokah siri sudah mengajukan permohonan KK. Sudah jadi dan diterima oleh pemohon. Dalam sepakan ini baru dua. Mungkin nanti bakal lebih banyak (pasangan nikah siri) yang mengajukan KK," kata Eko Setyawan di kantornya, Jumat 8 Oktober 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, dua pasangan nikah siri yang sudah mengajukan KK adalah seorang pria berstatus punya istri yang menikahi siri seorang wanita lain berstatus janda. Kemudian pasangan pria berstatus duda dan wanita janda.
"Yang dari Kecamatan Brebes itu pria beristri yang menikah lagi secara siri dengan wanita janda. Sedangkan dari Kecamatan Kersana, pria duda dan wanita janda," tambahnya.
Eko Setyawan mengungkap, ada sedikit perbedaan antara KK kawin resmi dengan nikah siri. Dalam KK kawin resmi, status perkawinan suami istri ini diberi keterangan tercatat, sedangkan nikah siri, status perkawinan diberi keterangan belum tercatat.
Perbedaan lainnya, lanjut Eko, jika laki laki (suami) memilih tinggal bersama istri pertama, maka dalam KK nikah siri namanya tidak dicantumkan dalam KK nikah siri. Keterangan nama suami akan muncul bila pasangan nikah siri ini memiliki anak. Karena dalam keterangsan orang tua anak tersebut akan disertakan nama ayahnya. Lain halnya jika pria ini memilih tinggal bersama pasangan siri nya, maka namanya akan dicantumkan dalam KK siri.
"KK siri dengan resmi berbeda. Nama pria bila tidak tinggal se rumah tidak akan dicantumkan. Nama pria akan muncul bila mereka punya anak karena akan dicantumkan dalam keterangan oran tua dari anak," bebernya.
Editor : Amin Nurrokhman