get app
inews
Aa Read Next : 3 Bandara Indonesia Layani Fast Track, Jamaah Haji 2024 Terbagi 554 Kloter

Jangan Selfie Berlebihan di Sekitar Kabah, Bisa Kena Sangsi dan di Interogasi

Jum'at, 17 Juni 2022 | 06:57 WIB
header img
Jangan Selfie Berlebihan di Sekitar Kabah, Bisa Kena Sangsi dan di Interogasi (Foto: Instagram)

MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan larangan selama berada di Kabah, Masjidil Haram, Makkah. Jamaah haji asal Indonesia dihimbau agar sewajarnya untuk dokumentasi atau kenangan pribadi didekat ka'bah, apabila melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya di Masjidil Haram, maka akan ada ada sanksi.  

Meski demikian, foto menggunakan handphone dan selfie masih diperbolehkan tapi dengan batas kewajaran.

Sekretaris Sektor Khusus (Seksus) Masjidil Haram Slamet Budiono mengakui, fenomena selfie di depan Kakbah tidak bisa dihindarkan. Terlebih lagi jamaah ingin mengabdikan momen yang berharga dalam hidupnya.

"Kalau selfie yang sewajarnya hanya untuk dokumen atau kenangan pribadi jamaah, tidak usah berlebihan. Jangan terlalu dekat dengan askar di sana," kata Slamet di Kantor Daker Makkah, Rabu (15/6/2022).

Pihak keamanan atau biasa disebut askar akan menindak tegas mulai dari diinterogasi, bahkan jika pelanggaran berat bisa sampai ditahan.

Sanksi yang diberikan tergantung dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, mulai dari ditahan, tidak bisa melaksanakan haji hingga dideportasi.

"Padahal jamaah sudah nunggu puluhan tahun untuk berangkat, maka harus benar-benar luruskan niat dan tidak melanggar," katanya.

Seperti diketahui, ada hal-hal yang dilarang oleh pemerintah Arab Saudi selama di Masjidil Haram seperti membentangkan spanduk, membawa barang-barang yang tidak perlu untuk ditunjukkan, foto-foto berlebihan hingga mencuri sehingga memancing petugas keamanan.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut