get app
inews
Aa Read Next : BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Hanya Untuk Pemiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ini Penjelasan Nya

Waduh, Sebanyak 23.113 Perusahaan Tidak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 23 Juni 2022 | 12:20 WIB
header img
Waduh, Sebanyak 23.113 Perusahaan Tidak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)

JAKARTA – Puluhan ribu perusahaan tidak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan laporan Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo yang memaparkan hasil kinerja pengawasan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022 dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Dalam laporannya, Anggoro menyampaikan jumlah perusahaan yang telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah sebanyak 63.257 perusahaan.

"Kinerja pengawasan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022, jumlah perusahaan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah 63.257 perusahaan, 63% di antaranya patuh yaitu 40.144 itu patuh dan selebihnya belum patuh," ungkap Anggoro, dikutip Selasa (22/6/2022).

Artinya dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek karyawannya.

Ia menambahkan, secara breakdown 51.841 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa di mana ada 4.242 rekomendasi sanksi TMP2T dan 8.664 masih dalam proses.

"Sisanya 11.416 kerjasama dengan pihak berwenang, dengan rincian 6.176 dengan Kemnaker dan Disnaker, 5.240 dengan Kejaksaan, 3 perusahaan dikenakan sanksi pidana," paparnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut