JAKARTA – Puluhan ribu perusahaan tidak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan laporan Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo yang memaparkan hasil kinerja pengawasan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022 dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Dalam laporannya, Anggoro menyampaikan jumlah perusahaan yang telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah sebanyak 63.257 perusahaan.
"Kinerja pengawasan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022, jumlah perusahaan yang telah kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah 63.257 perusahaan, 63% di antaranya patuh yaitu 40.144 itu patuh dan selebihnya belum patuh," ungkap Anggoro, dikutip Selasa (22/6/2022).
Artinya dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek karyawannya.
Ia menambahkan, secara breakdown 51.841 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa di mana ada 4.242 rekomendasi sanksi TMP2T dan 8.664 masih dalam proses.
"Sisanya 11.416 kerjasama dengan pihak berwenang, dengan rincian 6.176 dengan Kemnaker dan Disnaker, 5.240 dengan Kejaksaan, 3 perusahaan dikenakan sanksi pidana," paparnya.
Anggoro memberikan beberapa contoh hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, beberapa perusahaan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum.
"Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp 432 juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp 1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp 940 juta karena menggelapkan dana BPJS," jelasnya
Meskipun demikian Anggoro mengungkapkan Sampai dengan Mei 2022, kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran naik sebesar 17,15% dan BP Jamsostek mendapatkan 735.000 anggota baru.
Editor : Hadi Widodo