MADINAH - Indonesia resmi mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 tahun ini, Plt Irjen Kementerian Agama Nizar Ali menjelaskan soal penambahan kuota haji 10.000. Nizar Ali memberi sinyal tambahan kuota haji ini untuk haji khusus namun akan tetap dirapatkan lebih lanjut.
"Pertama ini datangnya mepet, kalau dari segi dimensi analisis kita terhadap manajemen itu sangat riskan kalau untuk jemaah reguler," kata Nizar kepada Media Center Haji (MCH) di Madinah, Kamis (23/6/2022) malam.
Nizar menambahkan, penambahan kuota 10.000 ini bisa diperuntukkan untuk jamaah haji khusus.
"Analisis kami kemungkinan untuk jemaah haji khusus, fungsi pemerintah hanya regulator, sehingga masa pelunasan teman-teman haji khusus rata-rata ekonominya kuat, dan itu pure unit costnya dibiayai oleh jamaah," katanya.
Kendati demikian, pihaknya harus rapat terlebih dahulu dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena banyak hal yang harus dipersiapkan.
"Kalau ini kan harus raker dengan DPR, transaksi pesawatnya, layanan sini juga kateringnya, paspor visa itu butuh waktu. Kalau jamaah haji khusus sudah terbiasa," ujarnya.
Nizar menambahkan, nantinya hasil rapat pemerintah dengan DPR akan diumumkan sebelum keberangkatan terakhir jamaah haji Indonesia pada 3 Juli.
"Kalau kita sepihak enggak ada kemitraan namanya, jadi butuh seluruh komponen, pemerintah sebagai pelaksana, DPR sebagai supporting keputusan. Keputusan seminggu sebelum closing date, makanya jamaah reguler tidak mungkin," katanya.
Editor : Hadi Widodo