JAKARTA. iNews - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Kamis (30/6/2022) dalam agenda Rapat Paripurna. RUU ini akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Seperti diinformasikan sebelumnya, salah satu poin yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti bagi sang ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan “RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.”
RUU ini juga akan mengatur kewajiban penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat kerja. Selain itu, RUU KIA juga menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna yang diagendakan hari ini akan diisi dengan agenda dengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini. Puan Maharani berharap, pasca disahkan RUU tersebut pemerintah segera memberi respons sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” tambah Puan Maharani.
Editor : Ribut Achwandi