Pemilik Sajam Terkait Tawuran di Jalan Lingkar Selatan Salatiga Dibekuk
SALATIGA,iNewsPantura.id – Satreskrim Polres Salatiga menetapkan empat tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin yang berkaitan dengan aksi tawuran di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers di Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi menerima laporan adanya aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan cairan yang diduga air keras yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka bacok dan luka bakar.
Hasil penyelidikan mengungkap tawuran diduga dipicu saling tantang melalui media sosial Instagram antara kelompok Marsabel86/MTS Pabelan dengan kelompok TRIPA/SMP Negeri 3 Pabelan yang saat kejadian bergabung dengan kelompok lain.
"Kurang dari 1x24 jam, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang terlibat," kata AKBP Ade Papa Rihi.
Dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, polisi menetapkan empat tersangka, yakni I.A.R alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y alias Suprek (19). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam serta botol yang diduga digunakan sebagai wadah cairan berbahaya.
Sementara itu, penyidikan perkara pengeroyokan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga karena korban masih berstatus anak, sedangkan penanganan tersangka dewasa dilakukan oleh Unit 1 Satreskrim.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan maupun kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak. Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di media sosial, agar tidak mudah terprovokasi melakukan tawuran," tegasnya.
Polres Salatiga juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahi adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Editor : Eddie Prayitno