JAKARTA - Jenis dam dalam ibadah haji dan tata cara membayarnya menjadi penting diketahui bagi jamaah haji.
Dam dalam bahasa Arab artinya darah dan secara syar’iah artinya mengalirkan darah hewan. Selain itu dam juga bisa diartikan sebagai sanksi atau denda karena meninggalkan perintah ketika sedang haji. Macam-macam dam dalam ibadah haji dan tata cara membayarnya harus dilakukan kita melakukan pelanggaran saat berhaji.
Walau begitu membayar dam tak selalu dengan menyembelih hewan. Dam juga bisa juga membayar fidyah, berpuasa atau bersedekat sesuai kesanggupan.
Dam dalam ajaran islam dibagi menjadi tiga yaitu dam nusuk, dam kafarat dan dam isa’ah. Berikut ini adalah ulasan dari ketiga dam tersebut:
1. Dam Nusuk
Bagi mereka yang menjalankan haji dengan cara tamattu atau qiron wajib menjalankan dam nusuk. Sebenarnya melakukan dan nusuk bukan karena melakukan pelanggaran tetapi menjadi bagian untuk memenuhi ketentuan ibadah haji.
Allah menjelaskan denda untuk dan nusuk dalam surah Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” (Al-Baqarah:196)
2. Dam Isa’ah
Bagi jamaah yang tidak melaksanakan segala perkara wajib haji dan umroh maka wajib hukumnya untuk malaksanakan dam isa’ah.
Adapun perkara wajib haji dan umroh adalah sebagai berikut:
- Tidak melakukan ihram niat haji dan umroh dari miqat
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
- Tidak mabit di Mina
- Tidak melakukan lontar jumrah
Editor : Hadi Widodo