Jamaah juga bisa memilih untuk membayarnya dengan puasa selama tiga hari.
b). Membunuh Buruan Binatang
Membunuh binatang buruan maupun mencabut tanaman. Perbuatan ini termasuk kedalam dam kafarat.
Membayar perbuatan membunuh binatang buruan yaitu dengan berpuasa atau membayar 1 mud makanan setara dengan ¾ kg makanan pokok.
c). Melakukan Hubungan Suami Istri (Jima’)
Berjima’ termasuk pelanggaran berat saat melakukan ihram. Bahkan melakukan perbuatan tersebut dapat membatalkan haji.
Adapun yang harus dibayar untuk pelanggaran ini adalah dengan menyembelih satu ekor, sapi atau 7 ekor kambing sesuai kemampuan.
Jika tidak mampu bisa dengan memberi makan kaum fakir miskin setara dengan harga seekor unta.
Jika masih belum mampu juga maka diganti dengan puasa yang mana 1 hari setara dengan 1 mud.
Sekian penjelasan mengenai macam-macam dam dalam ibadah haji dan tata cara membayarnya.
Editor : Hadi Widodo