get app
inews
Aa Read Next : 9 Jalan Masuk Kota Mekah Yang Tidak Bisa Dimasuki Dajjal

Selain Merokok Berikut Aktivitas yang Dilarang di Makkah maupun Madinah

Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:58 WIB
header img
Selain Merokok Berikut Aktivitas yang Dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah (Foto: Okezone)

MAKKAH - Salah satu aturan  yang harus diketahui oleh Jamaah haji  asal Indonesia adalah larangan merokok di area Masjidil Haram, Makkah Arab Saudi . Jamaah haji asal Indonesia dimohon untuk mematuhi aturan yang diterapkan tersebut   Hal ini tidak terlepas dari peristiwa jamaah haji yang ketahuan merokok di area sai, Masjidil Haram.

Kepala Seksi Petugas dan Keamaaan Jamaah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kolonel Muftil Umam mengatakan, saat ini terus dilakukan sosialisasi soal pelarangan merokok di Arab Saudi. "Itu yang kami antisipasi kemarin ada yang tertangkap dia merokok di sekitaran sai, begitu ditangkap, kami selesaikan dalam waktu singkat," kata Muftil di Kantor Daker Makkah, Rabu (29/6/2022).

Untung saja peristiwa ini tidak sampai membuat jamaah haji tersebut ditahan oleh Askar. "Akhirnya selesai bisa dilepaskan, karena ketidaktahuan jamaah," katanya.

Sebab, ada beberapa jamaah yang belum mengetahui larangan tersebut. Maka kewajiban petugas Linjam dari sektor di hotel-hotel melakukan sosialisasi jangan merokok di sekitaran Masjidil Haram.

"Selalu beritahu, mereka melakukan itu karena tidak tahu karena itu kita yang tahu selalu beritahu agar supaya itu tidak jadi kendala bagi jamaah itu sendiri," katanya.

Sebagai petugas haji PPIH dari unsur TNI/Polri, Muftil menjelaskan, selain memberi rasa aman bagi jamaah, personel yang dikenal dengan sebutan Linjam (pelindungan jamaah) ini juga membantu jamaah yang tersesat, membantu memenuhi kebutuhan jamaah termasuk juga membantu jamaah agar tidak menggunakan jasa kereta dorong ilegal hingga membantu jamaah yang kehilangan sandal.

"Kami juga punya banyak sandal untuk membantu jamaah yang kehilangan sandal,” ujarnya.


Selain Merokok Berikut  hal hal yang dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah :

1. Membuat video dengan durasi terlalu lama 

Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. Bahkan, aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi, jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya. Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus. Ini seperti dialami jemaah di kompleks Nabawi, Rabu (15/6/2022) malam.

2. Membentangkan Spanduk 

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jamaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi. 

3. Berkerumun Lebih 5 Orang

Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.

Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut