get app
inews
Aa Read Next : 81 Jamaah Umroh Noor Alia Pekalongan Siap Berangkat Ke Tanah Suci

Waspada Travel Ilegal! Jangan Mudah Tergoda Tawaran Haji Furoda

Minggu, 03 Juli 2022 | 12:51 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Instagram)

MAKKAH - Berkaca pada kasus 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab. Pihak travelnya pun bukan dari PIHK alias ilegal. Masyarakat diminta waspada atas penawaran travel yang menjanjikan pelayanan haji furoda. Sebab, tidak semua travel bisa memberangkatkan jamaah haji furoda.

Perlu diingat bahwa pemegang visa mujamalah yang biasanya dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menaruh perhatian pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ikut-ikutan menawarkan haji furoda. Padahal, mereka tidak berfungsi sebagai travel yang memberangkatkan jamaah haji.

"Yang jadi perhatian kami masih ada PPIU yang tawarkan visa furoda. Kalau lihat di Instagram, travel itu sebetulnya secara level baru bisa berangkatkan jamaah umrah. Diketahui betul jadi PIHK tidak mudah," tegas Hilman di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.

"Jadi tidak semua yang berangkatkan jamaah umrah itu bisa berangkatkan jamaah haji khusus," sambungnya.

Pihaknya akan melakukan pemantauan lebih dalam. Dia menyindir pihak travel yang beriklan tidak sesuai faktanya. "Jangan mengelabui masyarakat. Kan masyarakat belum tahu mana PIHK, PPIU yang resmi. Kalau resmi cantumkan nomor izin dan seterusnya," kata Hilman.

Hilman meminta PIHK resmi yang menyediakan visa mujamalah tertib dalam administrasi, terutama dalam pelaporan kepada Kementerian Agama. .

"Kalau PIHK itu disiplin. Misal saya dapat visa 20, 50, itu dilaporkan ke Kemenag. Ada mekanismenya dan itu juga sudah diketahui betul oleh travel-travel karena untuk jadi PIHK syaratnya tidak mudah," katanya

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut