get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Guru di Cangkrepkidul Diarak Naik Kereta Kuda Usai Pulang Haji

Dana Haji Rp183 Triliun Dikelola BPKH, Jemaah Hanya Bayar 60 Persen Biaya Haji

Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:34 WIB
header img
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Acep Riana Jayaprawira. (Foto: Istimewa).

SEMARANG.iNewsPantura.id - Pengelolaan dana haji nasional yang kini mencapai sekitar Rp183 triliun kembali menjadi perhatian publik.

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Acep Riana Jayaprawira menjelaskan, dana tersebut berasal dari setoran awal calon jamaah haji reguler maupun jamaah haji khusus yang kemudian dikelola secara syariah untuk mendukung pembiayaan ibadah haji.

Menurut Acep, pengelolaan haji di Indonesia saat ini dibagi menjadi dua fungsi utama. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bertugas sebagai operator pelaksanaan ibadah haji, mulai dari pendaftaran, manasik, keberangkatan hingga pemulangan jamaah.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH bertanggung jawab mengelola dana keuangan haji secara profesional dan transparan.

“Ketika fungsi operator dan pengelola keuangan berada dalam satu lembaga, governance dianggap kurang baik. Karena itu dibentuklah BPKH melalui Undang-Undang Nomor 34,” ujar Acep.

Ia menjelaskan, dana haji yang masuk ke BPKH berasal dari setoran awal jamaah reguler sebesar Rp25 juta serta setoran jamaah haji khusus sekitar 4.000 dolar AS. Dana tersebut disimpan melalui bank-bank syariah dan langsung tercatat atas nama masing-masing jamaah.

Dalam pengelolaannya, maksimal 30 persen dana ditempatkan di perbankan syariah dalam bentuk deposito, tabungan maupun rekening operasional. Sedangkan sedikitnya 70 persen dana diinvestasikan ke berbagai instrumen syariah seperti surat berharga syariah negara, emas, investasi langsung hingga instrumen investasi lainnya.

Acep menegaskan, seluruh pengelolaan dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan melibatkan sekitar 30 bank syariah di Indonesia, termasuk sejumlah bank pembangunan daerah.

Dari hasil pengelolaan tersebut, BPKH disebut mampu menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp12 hingga Rp13 triliun setiap tahun. Sebagian besar hasil tersebut digunakan untuk membantu pembiayaan jamaah haji reguler.

“Kurang lebih sekitar Rp7 sampai Rp8 triliun digunakan untuk membantu biaya jamaah yang berangkat. Jadi jamaah tidak menanggung seluruh biaya haji,” katanya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut