get app
inews
Aa Read Next : Ini Dia 5 Daerah Penghasil Ikan Terbesar di Indonesia

Sejoli asal Tegal Kompak Jambret HP, Pelaku Ternyata Residivis

Senin, 25 Oktober 2021 | 19:59 WIB
header img
Sejoli ini ditahan polisi setelah menjambret HP beberapa kali di wilayah Kota Tegal. (Foto: iNews.id/Yunibar)

TEGAL, iNews.id – Sejoli asal Kota Tegal kompak melakukan tindak kejahatan jalanan dengan menjambret handphone (HP) milik warga yang lengah. Aksi sejoli yang sudah beberapa kali menjambret itu berakhir setelah ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap polisi setelah beraksi di Jalan Teri Kota Tegal akhir September 2021 lalu. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Fandi MP (25) dan Aulia RP (23) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Dalam aksinya, mereka mengincar warga yang tengah bermain handphone. 

Ketika lengah, kedua pelaku merampas handphone milik korban dan dibawa kabur dengan naik sepeda motor. 

“Tersangka pria merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara. Dia telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak empat kali di Kota Tegal,” kata Kapolres Tegal Kota  AKBP Rahmat Hidayat, Senin (25/10/2021) 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu handphone dan sepeda motor tersangka. 

Editor : Kastolani

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut