get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Terima Dana Hibah AS Sebesar USD649 Juta

Pungutan Ekspor CPO Dihapus Sementara, Harga TBS Sudah Naik?

Senin, 25 Juli 2022 | 13:54 WIB
header img
Pungutan Ekspor CPO Dihapus Sementara, Harga TBS Sudah Naik? (Foto: Okezone)

JAKARTA - Guna menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit, pemerintah telah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya melalui Kementerian Keuangan.

Namun, Ketua umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung mengungkapkan, penghapusan sementara kebijakan tersebut hingga saat ini belum berdampak signifikan kepada petani sawit.

"Saya dapat informasi dari petani sawit dari Aceh sampai Papua, mereka mengatakan belum (berdampak)," ungkap Gulat saat berdialog di acara TV swasta, Senin (25/7/2022).

Dia mengatakan, seharusnya yang terjadi, setiap kenaikan harga CPO Rp3.000, maka harga TBS akan naik Rp1.000/kg.

"Tapi hari ini naiknya baru Rp250 (per kg) yang Rp750nya kemana?," ucap Gulat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.

Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022.

Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut.

Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.

Sri Mulyani mengatakan, aturan ini dikeluarkan tak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan para petani.

Lebih dari itu, supaya penurunan pungutan ekspor ini dapat menjadi wujud kontribusi pemerintah untuk mengantisipasi risiko krisis pangan yang dihadapi dunia saat ini.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut