Bendera Merah Putih mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia, Bendera yang dijuluki Sang Saka Merah Putih itu resmi diakui sebagai bendera Indonesia sejak berkibar saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Memiliki sejarah yang panjang, Sang Saka Merah Putih dijadikan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan warna merah putih pada bendera pusaka ternyata tidak sembarang pilih. Pemilihan warna merah yang berarti berani dan putih yang berarti suci menjadi arti filosofis yang mendalam bagi bangsa Indonesia.
Selain itu, masih banyak fakta-fakta menarik lainnya mengenai Sang Dwi Warna ini. Berikut fakta-fakta mengenai bendera pusaka, sebagaimana dirangkum pada Senin (8/8/2022) :
1. Warna Merah Putih Terinspirasi dari Bendera Kerajaan Majapahit
Dilansir dari laman resmi Direktorat Perlindungan Kebudayaan, penggunaan warna merah putih terinsipirasi dari warna bendera Kerajaan Majapahit yang terdiri atas sembilan garis merah putih yang melambangkan kebesaran. Namun, Kerajaan Majapahit ternyata bukan satu-satunya kerajaan di Nusantara yang menggunakan warna merah putih ini.
Kerajaan Kediri juga menggunakan warna ini sebagai lambang pemerintahan. Selain itu, Pangeran Diponegoro pernah menggunakan bendera warna merah putih dalam peristiwa Perang Jawa ketika melawan Belanda.
2. Punya Nama Resmi
Nama resmi bendera negara Indonesia ditetapkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bendera Indonesia adalah Sang Merah Putih. Hal ini disebutkan pula dalam Undang Undang Republik Indonesia No 24 Pasal 1.
Selain nama resmi, Sang Merah Putih memiliki julukan-julukan lainnya seperti Sang Saka Merah Putih, Bendera Pusaka, dan Bendera Merah Putih.
Editor : Hadi Widodo