get app
inews
Aa Read Next : Ngenes! Pedagang Mie Ayam Ini Dibayar dengan Uang Palsu

Belajar dari YouTube, Pria Pengangguran Ini Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 09 November 2021 | 18:41 WIB
header img
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat menunjukan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah dari tersangka Ujang. (Foto: iNews TV/Yunibar)

Tersangka lain, Amirudin yang merupakan mantan Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja Tegal mengakui jika membeli uang palsu dari tersangka Ujang.  Dia  mengaku uang palsu yang dibelinya belum sampai diedarkan. "Baru mau diedarkan di Slawi. Tapi belum sempat," aku tersangka.

Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, tersangka Amirudin membeli upal sekitar 290 lembar, namun barang bukti yang ditemukan baru 210 lembar. 

"Artinya masih ada upal 8 juta yang sudah diedarkan. Jadi tersama MR membeli untuk dijual lagi bukan dibelanjakan," kata Dewa.

Ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor : Kastolani

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut