Tersangka lain, Amirudin yang merupakan mantan Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja Tegal mengakui jika membeli uang palsu dari tersangka Ujang. Dia mengaku uang palsu yang dibelinya belum sampai diedarkan. "Baru mau diedarkan di Slawi. Tapi belum sempat," aku tersangka.
Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, tersangka Amirudin membeli upal sekitar 290 lembar, namun barang bukti yang ditemukan baru 210 lembar.
"Artinya masih ada upal 8 juta yang sudah diedarkan. Jadi tersama MR membeli untuk dijual lagi bukan dibelanjakan," kata Dewa.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : KastolaniMarzuki