Ndas Maling Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Kota Semarang
SEMARANG, iNewsPantura.id – Jajanan tradisional Ndas Maling yang menjadi bagian dari tradisi Sedekah Bumi dan Haul Mbah Senari di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, diusulkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Usulan tersebut mengemuka dalam rangkaian Sedekah Bumi dan Haul Mbah Senari yang digelar warga Kudu dan Karangroto, Minggu (12/7/2026). Dalam kegiatan itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng turut mempraktikkan pembuatan Ndas Maling bersama warga setempat.
Ndas Maling merupakan kudapan khas berbahan tepung beras, kelapa parut, dan gula jawa. Teksturnya agak kasar namun kenyal, dengan cita rasa manis gurih yang menjadi ciri khas jajanan tradisional masyarakat Kudu.
Selain sebagai makanan tradisional, Ndas Maling memiliki nilai sejarah dan filosofi yang kuat. Menurut cerita masyarakat setempat, wilayah Menanging pada masa lalu kerap didatangi orang-orang yang memohon keselamatan, termasuk mereka yang ingin meninggalkan perbuatan buruk. Kehadiran jajanan ini kemudian dimaknai sebagai simbol harapan agar tindak kejahatan menjauh dari wilayah tersebut sekaligus pengingat untuk meninggalkan perilaku yang tidak baik.
Karena nilai historis dan filosofis itulah, pemerintah daerah mendorong agar Ndas Maling diusulkan ke Kementerian Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
"Ndas Maling ini nanti mau saya video, terus saya kirimkan ke Jakarta, supaya bisa jadi Warisan Budaya Tak Benda," kata Agustina.
Tradisi Sedekah Bumi dan Haul Mbah Senari sendiri merupakan nyadran dan prosesi buka luhur atau penggantian kain penutup makam leluhur Dusun Menanging yang dilaksanakan setiap tahun secara turun-temurun.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak Sabtu (11/7) malam dengan pemotongan kambing hasil nazar warga pada pukul 00.00 dini hari. Daging kambing dimasak langsung di area makam tanpa boleh dicicipi terlebih dahulu, kemudian dibagikan bersama jajanan Ndas Maling kepada masyarakat saat prosesi buka luhur berlangsung.
Bagi warga setempat, Ndas Maling bukan sekadar kudapan, melainkan bagian dari identitas budaya yang melekat pada tradisi Sedekah Bumi dan Haul Mbah Senari. Karena itu, pengusulan sebagai Warisan Budaya Tak Benda diharapkan dapat menjaga keberlangsungan tradisi sekaligus mendokumentasikan nilai-nilai budaya lokal agar tetap dikenal oleh generasi mendatang.
Selain pengajuan WBTB, Ndas Maling juga diharapkan dapat melalui proses kurasi Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) sehingga memiliki standar kemasan dan kualitas produk tanpa menghilangkan keaslian tradisinya.
Melalui langkah tersebut, masyarakat berharap Ndas Maling dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai Warisan Budaya Tak Benda sekaligus memperkuat posisi kuliner tradisional sebagai bagian penting dari kekayaan budaya Kota Semarang.
Editor : Eddie Prayitno