get app
inews
Aa Read Next : Polres Pemalang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Mencapai 447 Orang

Duh! Berkedok Yayasan Sosial, Agen Properti Ini Diduga Jual Bayi

Rabu, 28 September 2022 | 14:52 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: iNews)

Dari kasus ini, petugas menyelamatkan 5 ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan. Kelima ibu-ibu hamil itu sudah diserahkan ke Dinsos Kabupafen Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai proses melahirkan.

"Pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dibalut yayasan. Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat persalinannya," tuturnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Pelaku yang berprofesi agency properti itu dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta," tuturnya.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut