Tak hanya itu, dia menjelaskan, dengan adanya SNI Minyak Makan Merah tersebut selanjutnya akan menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menteri Teten menyebut, sejak awal BPOM sudah terlibat langsung sejak pembuatan DED menyangkut higienitas, serta keamanan pangan.
“Dari mulai jenis logam mesin yang digunakan sampai tidak boleh ada lekukan detail pun sedemikian rupa diatur. Jadi Insya Allah kalau dari awal desain pabrik, permesinannya sampai material yang dipakai Insya Allah izin edar tidak ada kesulitan by design semua,” ucapnya.
Pembangunan pabrik oleh petani koperasi sawit ini diharapkan bisa lebih murah dan efisien dari sisi biaya logistiknya, karena pabrik terintegrasi dekat suplai Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
“Diharapkan kalau produksi 10 ton per hari dari 1.000 hektare bisa diserap di dua kecamatan,” tutup Teten.
Editor : Hadi Widodo