Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rossa Ungkap Kondisi Terbaru sang Pedangdut Lesti Kejora
Advertisement . Scroll to see content

Langgar UU KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:37 WIB
  • author Fatimatus Zahro
Langgar UU KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara usai ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus KDRT kepada istrinya Lesti kejora. Foto:iNews

JAKARTA, iNewsPantura.id - Pesohor Rizky Billar terancam hukuman 5 Tahun penjara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan Kekwrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora.

"Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora  dengan ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Hingga malam hari ini , Rizky masih diperiksa oleh penyidik.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam 5 Tahun Penjara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/rizky-billar-tersangka-kdrt-terancam-5-tahun-penjara.


 

Editor: Muhammad Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut