Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar UU KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Baim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Soal Prank KDRT

Senin, 03 Oktober 2022 | 10:20 WIB
  • author Hadi Widodo
Baim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Soal Prank KDRT
Prank KDRT aim Wong Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu (Foto: Youtube)

JAKARTA, iNewsPantura.id - Viral di media sosial, pasangan artis Baim Wong membuat konten prank lapor polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama istrinya, Paula Verhoeven.

Menurut Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, atas tindakan tersebut, Baim Wong bisa terkena pidana soal dugaan laporan palsu.

"Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022).

AKP Nurma menjelaskan, perbuatan Baim Wong bisa terancam pidana tentang dugaan laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP. Meskipun perbuatan itu disebut Baim sebagai prank belaka, tapi laporan KDRT itu tidak untuk dibuat main-main.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut