get app
inews
Aa Read Next : Kematian Tragedi Kanjuruhan karena Berdesak-desakan Usai Penembakan Gas Air Mata

Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Limpahkan Berkas ke Kejati

Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:50 WIB
header img
Polda Jatim serahkan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi. Foto:MPI

SURABAYA, iNewsPantura.id - Proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan korban ratusan orang meninggal dan luka-luka terus berlanjut.

Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Untuk meneliti berkas keenam tersangka tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk 15 jaksa. "Untuk meneliti berkas perkara tersebut, kami telah menunjuk 15 jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa (25/10/2022).

Dia menjelaskan, jaksa memiiki waktu paling lama 14 hari untuk mempelajari apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Fathur. Berkas keenam tersangka tersebut dibagi dalam tiga bagian. Berkas pertama adalah berkas perkara dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id , Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/polisi-limpahkan-berkas-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-kejati-tunjuk-15-jaksa/2.

 

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut