get app
inews
Aa Read Next : Meski Sudah Resmi Jadi WNI, Sandy Walsh Terancam Tak Bisa Main di AFF

Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Diperiksa 5 Jam

Kamis, 20 Oktober 2022 | 23:40 WIB
header img
Ketua PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule Diperiksa 5 Jam dalam kejadian tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Foto:iNews

SURABAYA, iNewsPantura.id - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

Iwan Bule diperiksa selama 5 jam terkait tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan seratusan orang. Pantauan di lokasi, pemeriksaan terhadap Iwan Bule dimulai pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Terima kasih, hari ini saya telah menghadiri pemanggilan di Polda Jatim. Alhamdulillah selesai," kata Iwan Bule, usai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (20/10/2022).
Iwan Bule kemudian meminta maaf, karena pada pemanggilan pertama yakni Selasa (18/10/2022) tidak bisa hadir. "Mohon maaf kami pemanggilan pertama tidak bisa hadir, karena ada kegiatan di Kuala Lumpur yakni ada rapat AFC dan FIFA," ujarnya.

Terkait pemeriksaan, Iwan memberikan kewenangan kepada Ahmad Riyadh yang sudah ditunjuk sebagai juru bicaranya. Riyadh merupakan Ketua PSSI Jatim, Ketua Komite Wasit sekaligus anggota Exco PSSI.

Riyadh menyampaikan, pemeriksaan berjalan lancar. Dalam pemeriksaan, Iwan Bule diberi sekitar 45 pertanyaan yakni mencakup identitas diri, legalitas federasi, struktur, peran dan tugas pokok PSSI ke klub, PT LIB sampai panpel, "Sampai security (pengamanan), matchcom (pengawas), semua sudah lengkap sesuai prosedur, tahapan gimana, memprogram pertandingan jadwalnya sampai pengawasan akhir sudah ditanyakan," katanya.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/diperiksa-5-jam-kasus-tragedi-kanjuruhan-iwan-bule-minta-maaf-soal-panggilan-pertama

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut