JAKARTA, iNewsPantura.id - Banyak mengira magnitudo dan skala richter merupakan satuan yang sama, namun kenyataannya keduanya jauh berbeda.
Perbedaan magnitudo dan skala richter ini terlihat dalam penyebutan beberapa skala pengukuran kekuatan gempa.
Melansir dari United States Geological Survey (USGS), secara umum terdapat empat yang sering digunakan, yakni magnitudo lokal (local magnitude), magnitudo permukaan gelombang (surface-wave magnitude), magnitudo gelombang tubuh (body-wave magnitude), dan magnitudo momen (moment magnitude).
Sebagai skala pengukuran gempa, semakin besar gempa, maka semakin tinggi pula angka magnitudo. Besaran magnitudo ini didasarkan pengukuran gerakan maksimum yang direkam oleh seismograf sebagai alat pengukur gempa.
Sementara itu, Skala Richter (SR) merupakan satuan ukuran kekuatan gempa yang pertama kali digunakan oleh Charles F. Richter, seorang seismolog di Institut Teknologi California pada 1935. Skala ini pertama kali digunakan saat gempa terjadi di California Selatan, Amerika Serikat.
Dalam praktiknya, skala richter tak lagi umum digunakan lagi saat ini, kecuali untuk gempa bumi kecil yang tercatat secara lokal. Karena cakupannya lokal maka disebut juga Magnitudo lokal (ML).
Dengan begitu perbedaan keduanya ada pada dasar perhitungannya. Dimana, skala richter menggunakan amplitudo atau simpangan terjauh dari titik keseimbangan getaran dengan cakupan yang wilayah yang sedikit. Sedangkan magnitudo didasarkan pada perhitungan frekuensi getaran tanah dengan hasil hitungan yang jauh lebih akurat terutama untuk menghitung kekuatan gempa di wilayah yang luas.
Sebagai informasi, sejak 2008, BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) tak lagi menggunakan SR (skala Richter) dalam perhitungan kekuatan gempa. Sebagai gantinya, magnitudo digunakan untuk menghitung kekuatan gempa di Indonesia.
Editor : Hadi Widodo