get app
inews
Aa Text
Read Next : Fatique dan Microsleep Ditengarai jadi Penyebab Kecelakaan Fatal Tim TvOne di Km 315+900 Pemalang

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi: Roy Suryo Divonis 9 Bulan, JPU Banding!

Rabu, 28 Desember 2022 | 21:31 WIB
header img
Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dalam bentuk meme stupa yang disebut mirip Jokowi. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsPatura.id - Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dalam bentuk meme stupa yang disebut mirip Jokowi.

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (28/12/2022). Hakim menilai, Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.  

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. "Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Majelis Hakim.

Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama. "Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," ujar Hakim.

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut