JAKARTA, iNewsPantura.id - Hari ini, Rabu (11/1/2023) akan digelar sidang lanjutan Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (11/1/2023).
Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J terkuat setelah Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator dan menceritakan kronologi pembunuhan hingga membuyarkan skenario tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang sebelumnya sudah mengemuka ke publik. Kasus ini bergulir hingga proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini akan membacakan surat tuntutan kepada Bharada E."Betul tuntutan Eliezer," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) malam.
Informasi dari PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Richard Eliezer akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Akankah Bharada E lolos dari jeratan hukuman mati? Ataukah dia akan mendapatkan keringanan hukuman karena jasanya sebagai Justice Collaborator yang membongkar skenario sebelumnya dan membuat kasus ini jadi terang benderang akan meringankan hukumannya.
Editor : Muhammad Burhan