get app
inews
Aa Text
Read Next : Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, para Fans Bersorak!

Keputusan Sidang Etik: Richard Eliezer Dipertahankan di Polri!

Rabu, 22 Februari 2023 | 23:20 WIB
header img
Richard Eliezer dipertahankan sebagai anggota Polri setelah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Kepolisian. Foto:Ist

JAKARTA, iNewsPantura.id Bharada E atau Richard Eliezer yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya  diputuskan tetap menjadi anggota Polri.

Keputusan dipertahankannya Eliezer sebagai anggota Polri setelah dia menjalani  sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) sore hari ini. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik. Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang kode etik, sebanyak 8 saksi dihadirkan. Sidang dipimpin tiga pejabat Polri. Sidang KKEP Bharada E digelar secara tertutup. Awak media yang telah berkumpul pun hanya diperkenankan menunggu di depan Gedung TNCC Mabes Polri.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kembalinya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio menjadi anggota Polri bisa menjadi pemantik budaya whistleblowing di institusi kepolisian. "Yang jadi pertanyaan apakah Polri siap dengan budaya tersebut. Artinya, apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower?" kata Reza dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut