Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Selama 11 Tahun, Terpidana Korupsi Alat Peraga SD di Banjarnegara Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pekalongan, Kejaksaan Amankan Rp1, 27 Miliar

Selasa, 07 Februari 2023 | 11:06 WIB
  • author Suryono Sukarno
Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pekalongan, Kejaksaan Amankan Rp1, 27 Miliar
Kejaksaan Negeri Pekalongan mengamankan Rp 1,27 miliar kerugian negara dari kasus korupsi pupuk bersubsidi di wilayah Pekalongan yang telah berstatus hukum tetap . Foto:iNewsPantura,id/Suryono Sukarno

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Kajari menyebutkan untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono.

Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan." Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, “ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi.

 

Editor: Muhammad Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut