get app
inews
Aa Read Next : TP PKK Blado Juara 1 Lomba Busana Batik

Ramadhan, Pengelola Usaha Pariwisata agar Menyesuaikan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:23 WIB
header img
Ilustrasi, tempat wisata pantai di Batang

BATANG,iNewsPantura-  Satu hari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa usaha pariwisata tutup total. Usaha tersebut diperbolehkan kembali beroperasi pada puasa hari ke empat sampai jelang lebaran.

Demikian Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Batang Yarsono berkaitan dengan Surat Edaran (SE)  nomor 556/1192/2023. SE itu ditandatangani Pj Sekda Batang Ari Yudioanto mengatur kegiatan usaha pariwisata selama bulan suci Ramdhan 1444 Hijriyah.

Isi SE itu meminta pengelola usaha kegiatan pariwisata untuk menyesuaikan dan menghormati, menjaga ketertiban dan kondusivitas selama bulan suci Ramadhan.

Menurut dia, panti pijat tradisional, karoke dan billiard selama bulan ramadhan tetap boleh buka namun waktu operasionalnya dibatasi mulai pukul 20.00 – 24.00.

Ia juga menyebutkan bahwa peraturan tersebut bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha. Tapi untuk memanfaatkan momen yang baik dan positif agar menghormati, menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat yang ingin beribadah dengan khusuk di bulan Ramadhan.

"Maka jika ada yang melanggar aturan akan ada sanksi yang dikenakan. Karena kami sudah melakukan sosialisasi sebelum memasuki bulan Ramadan," sebutnya.

Oleh karena itu, ujar Yarsono,  jangan sampai ada kucing-kucingan. Petugas sewaktu-waktu akan melakukan operasi. Bagi usaha rumah makan atau warung di siang hari, pinta Yarsono, wajib menutup dengan tirai agar aktivitas tidak terlihat masyarakat umum.

 "Pemkab Batang juga akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras dan peredaran Narkoba," tegas Yarsono.*

Editor : Trias Purwadi

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut