get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemnaker Gelar Pekatihan Pengolahan Makanan Berbahan Dasar Daging

Masalah Pembayaran THR, Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja

Senin, 17 April 2023 | 13:56 WIB
header img
Masalah Pembayaran THR, Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja (Foto: Okezone)

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat tiga aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76). 

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0). 

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kemnaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan sejak dibuka pada 28 Maret 2023. Tujuannya, untuk mengawasi kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada para pekerja.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut