BATANG, iNewsPantura.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang kini mempersiapkan tahapan yang sangat krusial, yakni tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten.
"Nanti pendaftaran kita buka tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Pelayanan sejak tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, kita buka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian di hari terakhir, yakni tanggal 14, kita buka pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Batang, Aris Setia Budi, kepada wartawan, Jum'at (28/04/2023).
Hal tersebut disampaikan Aris, usai menggelar acara Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Batang, di Hotel Dewi Ratih Batang.
Aris mengatakan, syarat pencalonan anggota legislatif hampir sama dengan Pemilu 2019, yakni minimal usia 21 tahun, berpendidikan minimal SLTA. Tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Untuk mantan narapidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, boleh mencalonkan sebagai anggota legislatif setelah 5 tahun dia terakhir bebas. Ada jeda waktu 5 tahun, baru boleh nyalon, kalau di pemilu 2019 kan tidak ada ketentuan seperti ini. Meski dia divonis 2 tahun tapi yang kita jadikan patokan adalah ancaman hukumannya," jelas Aris.
Ia mengatakan lebih lanjut, pihaknya butuh masukan dan tanggapan dari masyarakat termasuk dari stakeholder terkait dengan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Penetapan caleg nanti tgl 4 nopember 2023.
Kampanye 75 hari sebelum tgl 14 pebruari 2024. Setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan, baru 3 hari kemudian masuk tahapan kampanye," pungkas Aris.*
Editor : Trias Purwadi