get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Calonkan Wali Kota/Wakil Wali Kota Harus Mundur

Kampanye Pemilu 2024, Dibatasi 20 Akun Sosmed

Rabu, 31 Mei 2023 | 04:00 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi para peserta Pemilu 2024 hanya memiliki 20 akun media sosial tiap platform. Foto:ISTIMEWA

JAKARTA, iNews.Panturaid – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi  para peserta Pemilu 2024 hanya memiliki 20 akun media sosial tiap platform untuk berkampanye. Jumlah itu meningkat 2 kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

Rencana penambahan ini telah dimasukkan dalam rancangan PKPU tentang kampanye dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU, August Mellaz, saat memaparkan rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023). "Pada peraturan KPU sebelumnya itu, kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Mellaz, dalam paparannya.

Di samping itu, dalam rancangan PKPU yang sama, KPU juga mengatur terkait penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Tujuannya agar tidak ada lagi kampanye pada masa tenang. "Ini berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ujarnya.

 

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut