JAKARTA, iNewsPantura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada 24 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari DPRD DKI Jakarta yang terdaftar di dua partai politik (parpol ) berbeda.
Data calon ganda itu ditemukan pada verifikasi sementara. "Sebanyak 24 orang dari 12 partai politik yang teridentifikasi dalam proses verifikasi administrasi melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, pada Jumat (9/6/2023).
Dody menjelaskan bahwa selama proses verifikasi administrasi, tugas KPU adalah memeriksa kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan adanya kegandaan pencalonan. Dia menjelaskan bahwa jika terdapat bakal calon DPRD DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan administrasi, mereka dapat memperbaikinya sesuai dengan tahapan yang ada.
"Partai politik dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon," ujarnya. Diketahui bahwa tahapan verifikasi administrasi bagi bakal anggota DPRD DKI dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli. Tahap berikutnya adalah pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang akan dilakukan pada rentang waktu 19 Agustus. Sementara pengumuman daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan pada tanggal 4 November.
Editor : Muhammad Burhan