get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Calonkan Wali Kota/Wakil Wali Kota Harus Mundur

KPU Temukan 24 Bacaleg DKI Jakarta Terdaftar di Dua Parpol

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:06 WIB
header img
Maskot Pemilu 2024. Ilustrasi :KPU

JAKARTA, iNewsPantura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada 24 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari DPRD DKI Jakarta yang terdaftar di dua partai politik (parpol ) berbeda.

Data calon ganda itu ditemukan pada verifikasi sementara. "Sebanyak 24 orang dari 12 partai politik yang teridentifikasi dalam proses verifikasi administrasi melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, pada Jumat (9/6/2023).

Dody menjelaskan bahwa selama proses verifikasi administrasi, tugas KPU adalah memeriksa kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan adanya kegandaan pencalonan. Dia menjelaskan bahwa jika terdapat bakal calon DPRD DKI Jakarta yang belum memenuhi persyaratan administrasi, mereka dapat memperbaikinya sesuai dengan tahapan yang ada.

"Partai politik dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon," ujarnya. Diketahui bahwa tahapan verifikasi administrasi bagi bakal anggota DPRD DKI dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni.

Kemudian dilanjutkan dengan tahapan perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli. Tahap berikutnya adalah pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang akan dilakukan pada rentang waktu 19 Agustus. Sementara pengumuman daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan pada tanggal 4 November.

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut