get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompol Gunawan Wibisono, Wakapolres Pemalang , Spesialis Ungkap Kasus Besar

Terendus PPATK! Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait TPPO

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:35 WIB
header img
Polda Jawa Tengah merilis keberhasilan Polres Pemalang mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menelan korban hingga 447 orang . Foto:iNewsPantura.id . Suryono Sukarno

JAKARTA, iNewsPantura.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengendus transaksi mencurigakan senilai Rp 442 Miliar yang diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait TPPO senilai Rp442 miliar pada tahun 2023. "Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023) seperti yang ditulis iNews.id.

Natsir menyampaikan, empat hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk ditindaklanjuti. Bahkan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO. "Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Adapun, pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Polda Jawa Tengah kemarin juga merilis keberhasilan Polres Pemalang mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menelan korban hingga 447 orang .Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin konferensi pengungkjapan kasus tersebut, Rabu (8/6/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka Adi Irawan (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 

 

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut