get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua pemuda Bobol Konter HP di Nglipar, Modus Panjat Pohon Jambu dan Gasak Voucher Rp13 Juta

Sering Akses Konten Porno, Pelajar di Playen Coba Perkosa Nenek 69 Tahun

Jum'at, 13 Februari 2026 | 12:42 WIB
header img
Petugas Polres Gunungkidul menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka dalam kasus percobaan perkosaan di Playen. Foto : iNewsPantura.id/ Kismaya

 

GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id – Seorang pelajar SMA di Kabupaten Gunungkidul nekat melakukan percobaan perkosaan terhadap seorang nenek berusia 69 tahun di wilayah Kapanewon Playen. Aksi bejat itu terjadi saat korban hendak pergi ke ladang pada Jumat (30/1/2026). 

Kasus ini diungkap jajaran Polres Gunungkidul setelah korban melapor. Terduga pelaku berinisial MNF, warga Banaran, Playen, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Peristiwa bermula saat korban menuju ladangnya di Padukuhan Ngrunggo, Kalurahan Getas. Korban memarkir sepeda motor di tepi Jalan Raya Playen–Getas, lalu berjalan sekitar 20 meter ke arah kawasan hutan.

Tanpa diduga, pelaku datang dari belakang dan membekap mulut korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian berusaha mencabuli. Namun korban melawan dan berteriak sekuat tenaga.

Teriakan itu didengar seorang saksi yang berada tak jauh dari lokasi. Saksi langsung mendekat dan memergoki pelaku sedang bergumul dengan korban. Menyadari aksinya diketahui, pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Playen yang juga KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, IPDA Sumadi Mardi Utomo, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan perkosaan atau pelecehan seksual fisik di wilayah Playen. Pelaku membekap korban dari belakang dan melakukan kekerasan seksual, namun gagal karena korban melakukan perlawanan dan berteriak sehingga diketahui saksi,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka ringan. Gigi palsunya terlepas dan gigi bagian bawah goyang akibat tekanan saat dibekap. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo 110 cc warna hitam list merah putih serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku kerap menonton video porno melalui internet sebelum melakukan aksinya.
MNF dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan ketentuan dua pertiga dari ancaman maksimal karena perbuatan masih dalam tahap percobaan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual agar segera dapat ditindaklanjuti.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut