get app
inews
Aa Read Next : Catat Sejarah Baru, PLN Operasikan PLTS Terapung Terbesar di Indonesia

Kementerian ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Selasa, 01 Februari 2022 | 22:14 WIB
header img
Latrangan ekspor batubara hari ini dicabut (Foto:Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Secara resmi Kementerian ESDM telah mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini, Selasa (1/2/2022). Pembukaan ekspor batu bara berdasar pada  membaiknya pasokan dan persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan IPP.

Harga batu bara bergerak naik sepanjang pekan lalu, sehingga harga si batu hitam naik empat pekan beruntun. Namun, secara mingguan harga batu bara masih hijau dengan penguatan 5,26% secara point-to-point.

Harga batu bara membukukan kenaikan empat minggu berturut-turut. Selama empat minggu tersebut, harga melejit sebesar 49,09%. . Akhir pekan lalu, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) ditutup di US$ 226,25/ton. Harga tersebut turun 0,66% dari hari sebelumnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengatakan, perusahaan batu bara yang diizinkan kembali melakukan ekspor haruslah perusahaan yang telah melakukan kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

 "Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

 Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
a. realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih;
b. realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
c. tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah, PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara Januari 2022.

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut