Revisi Sistem Musrenbang, Pemkot Semarang Kedepankan Pembangunan Aspiratif dan Minim Risiko Hukum
SEMARANG, iNewsPantura.id – Pemerintah Kota Semarang mulai merombak sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai langkah memperkuat tata kelola yang aspiratif, akuntabel, dan minim risiko hukum.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan perubahan tersebut menjadi fondasi baru dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Hal itu disampaikannya saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Raperwal Musrenbang di Gedung Moch. Ichsan, Senin (2/3).
“Kita bergeser dari sistem yang sekadar memberi angka anggaran menjadi sistem yang sepenuhnya berbasis aspirasi, melalui metode jemput bola untuk menyusun daftar belanja masalah dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil,” tegasnya.
FGD tersebut diikuti 417 peserta dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, LPMK, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perencanaan pembangunan yang partisipatif dan terintegrasi.
Agustina menjelaskan, revisi mekanisme Musrenbang dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH), guna memperkuat sistem pencegahan korupsi serta melindungi aparatur dari potensi persoalan hukum.
Menurutnya, pendampingan tersebut justru menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Salah satu perubahan krusial dalam Raperwal adalah relokasi pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis.
Kebijakan ini, kata Agustina, bukan untuk mengurangi peran camat dan lurah, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar aparatur bekerja sesuai kewenangannya.
“Saya ingin camat dan lurah kembali pada marwah tugas utama: fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Urusan teknis pembangunan hingga lelang biar dikerjakan yang ahli,” ujarnya.
Meski eksekusi proyek berada di dinas teknis, ia memastikan aspirasi warga tetap menjadi dasar utama perencanaan. Mekanisme sintesis aspirasi akan mengolah usulan dari tingkat RW secara transparan hingga menjadi prioritas pembangunan kota.
“Saya tegaskan suara warga tidak akan hilang. Rembug warga tetap menjadi nakhoda pembangunan,” katanya.
Dengan sistem baru ini, aspirasi masyarakat akan diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis agar pembangunan tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Agustina optimistis reformasi Musrenbang ini akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus memastikan pembangunan Kota Semarang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Editor : Suryo Sukarno