get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Lengkap Kemeriahan Dieng Culture Festival 2022, Yuk Atur Jadwal Sekarang!

Simak Perbedaan Hotel Melati dan Berbintang 

Minggu, 13 Februari 2022 | 17:10 WIB
header img
Ilustrasi melati dan bintang


Masih bingung Bun, mau pilih hotel berbintang atau hotel melati saat liburan, yuk simak dulu perbedaannya,

Mengutip kanal Youtube Vie Try Day, sebuah penginapan bisa disebut sebagai hotel berbintang jika mereka memiliki bangunan, papan nama yang jelas, tempat parkir atau drop off, lobby, toilet umum, fasilitas makan dan minum, kamar tidur tamu, dapur, kantor, front office, housekeeping, security dan keamanan seperti CCTV, manajemen, dan lain-lain.

Sedangkan untuk hotel dengan fasilitas di bawah standarisasi tersebut,  tidak bisa dan tidak layak disebut hotel berbintang.
 
Perlu diketahui  biasanya, hotel kelas melati atau non berbintang dibagi menjadi 3 tipe yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. 


Umumnya hal ini dikategorikan berdasarkan jumlah kamar. Jadi, hotel melati Kelas I itu hanya memiliki 5 kamar, hotel melati kelas II punya 10 kamar, dan hotel melati Kelas III punya 15 kamar atau lebih.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hotel melati merupakan hotel atau penginapan dengan tarif yang sangat murah. Akan tetapi, saat ini harga hotel sudah sangat murah. Sehingga sulit dibedakan antara hotel kelas melati dan juga tempat penginapan lainnya.

Namun, perbedaan yang jelas antara hotel melati dan hotel berbintang adalah, umumnya hotel melati tidak memiliki management board dan sistem keamanan seperti security dan CCTV. Makanya, traveler biasanya kurang tertarik untuk menginap di hotel melati.

Karena kurang diminati traveler, pihak-pihak 'nakal' pun menyukai kelemahan dari hotel melati ini untuk menjalaskan bisnis mereka, seperti prostitusi.

Hotel melati seringkali dinilai sebagai tempat yang tepat sebagai sarana untuk menjalankan bisnis tersebut.

Karena kelemahan dan keamanan hotel melati serta harganya yang sangat murah, hotel jenis ini bahkan bisa dimanfaatkan untuk penyedia jasa atau bisnis prostitusi

Editor : Nanang Sulaeman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut