get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini  Polri  Gelar Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo 

Indra Kenz   tersangka penipuan aplikasi binomo  Resmi ditaham mulai hari ini 

Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:33 WIB
header img
Indra Kenz   tersangka penipuan aplikasi binomo (foto: Instagram)

 

JAKARTA, iNews.id - Indra Kenz  atau indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dan sudah ditahan oleh Bareskrim Polri . 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Penahanan 20 hari ke depan akan dilakukan di Rutan Bareskrim. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz akan berada di Rutan Bareskrim mulai dari hari ini (25/2) hingga 20 hari ke depan. 

"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/2/2022). 

Ramadhan menjelaskan dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. "Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ucap Ramadhan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 

 

Editor : Nanang Sulaeman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut